Sukabumi , Siber8com _ Aktivitas pertambangan batu dan pasir di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diduga telah berlangsung secara ilegal selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum ini.
Tercatat ada empat titik pertambangan diduga ilegal di wilayah tersebut—tiga di Desa Cidahu dan satu di Desa Jayabakti. Komoditas tambang meliputi batu, pasir, dan cadas. Keempat titik tersebut masih aktif beroperasi hingga Jumat (9/5/2025), berdasarkan hasil penelusuran awak media.
Salah satu pemilik tambang di Kampung Manglid, Desa Cidahu, Dedi, mengakui bahwa aktivitas tambangnya sudah berlangsung sejak 2014. Ia sadar usahanya tidak berizin dan menyebut sering berkoordinasi dengan seseorang bernama H. Rustan jika ada kendala di lapangan.
“Saya mulai berjalan tambang ini dari sekitar 2014-2015. Kecil-kecilan saja. Tapi saya tahu ini melanggar hukum,” kata Dedi kepada wartawan saat ditemui di kediamannya.
Sementara itu, Rustandi, pemilik tambang lainnya, juga membenarkan bahwa tambangnya tidak memiliki izin resmi. Ia bahkan menunjukkan lahan sawah yang rusak akibat kegiatan tambang yang berada dekat aliran sungai. Kedua pemilik tambang menyatakan kesiapannya apabila pemerintah memutuskan menutup aktivitas mereka.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 4 Tahun 2009, seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin, sekecil apapun skala operasinya. Tambang batu dan pasir semestinya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Selain izin pertambangan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan pelaku usaha tambang untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa AMDAL, kegiatan tambang dinilai bisa mengancam keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan.
Dengan fakta-fakta ini, masyarakat dan pegiat lingkungan berharap agar aparat penegak hukum serta instansi pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera bertindak tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan beroperasi tanpa dasar hukum yang sah..(C.Ridwan)
3689 view
1521 view
1243 view
1213 view
1170 view
1132 view
1048 view
1022 view
918 view
889 view