Hukrim

EMPAT PELAKU DUGAAN CABUL DIBURU TIM OPSONAL RESKRIM TANAH DATAR

19 Jan, 2025

947 View

Tanah Datar, Siber8Com _ Satuan Reskrim Tanah Datar, dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, berhasil meringkus 4 orang terduga pelaku pencabulan dibawah umur, di Lintau Buo, Jum’at (17/01).

Dikatakan AKP Surya Wahyudi, keempat terduga pelaku tersebut yakni AMP(20) warga Lintau Buo dan merupakan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi. N (26) yang juga warga Lintau Buo, di tangkap sekira pukul 22.00 WIB di Lintau Buo.

Seterusnya, Tersangka berinisial Z (21) seorang mahasiswa, ditangkap sekira pukul 23.30 di Kecamatan setempat. Dan RP(20) warga Lintau Buo juga seorang mahasiswa.

Menurut Surya, tersangka melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur pada hari Kamis (16/01) sekira pukul 22.00 WIB di Lintau Buo.

Penangkapan ke empat tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban ke Polres Tanah Datar. Menindak lanjuti laporan polisi tersebut dengan bergerak dan melakukan penyelidikan untuk mengusut keberadaan pelaku.

“Untuk menindak lanjuti laporan orang tua korban, penyidik lansung menangkap tersangka pada Jum’at malam,” terang Surya.

Atas perbuatannya, ke empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana

Ke empat tersangka, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 miliar.

Secara terpisah, Kapolres Tanah Datar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Simon Yana Putra, S.I.K.,M.H. mengapresiasi Tim Opsnal yang telah berhasil menangkap pelaku pencabulan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya,” kata Simon Yana Putra.(vita)

RONI