Redaksi

 

Apabila keberatan atas pemberitaan  kita membuka hak jawab

ke redaksi atau ke Dewan Pers sesuai dengan UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu Pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers :  Pers wajib melayani Hak Jawab.

Redaksi

LEGALITAS

PT FAKTA DUA PUTRI  CERIA  

NOMOR AHU-056700AH.01.30.Tahun 2022

NPWP 40.096.483.9.201.000

COMMISSIONER

Desri Putri Angraini SH 

Roza Asmar 

MANAGING DIRECTOR

Deni Liza Nova

Rahmad Andre

Sekretaris Redaksi

Asmaizul Amran

Aurel Lia Calista putri

LAW ADVISOR

Anda Simon.    SH

AKMA SUTRIE SH

BOARD OF SUPERVISORS

Nofriadi Z

Pemimpin umum Penanggung Jawab

Rino

PEMIMPIN REDAKSI 

Hendriana

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI

Hendra Satria. S.Hum

Hengki Febrian 

REDAKTUR PELAKSANA

Evi Suandi

EDITOR

Dewan Pembina 

H. Hendri Pani Dias S.Ag.MA.

Malizar Ade , S.Sos

Amrizal bakri S.H

Heri, A

DEWAN REDAKSI

Yopi Kusuma 

Riki yuliarman

Yandra Asri S.Pd

Ahmad negara Dalimunthe

Faizal Anwar 

Eddiwan Han

Kordinator Nasional

Rino Pilliang

Kaperwil Sumbar

Ultra vitaloka Boyle

Kordinator Liputan

Hendo EB

Arif Yuwarman 

REPORTER

Firlan 

Chandra Adil

Ermen SP

M.Yunus 

Abdul Rahman

Aris Yudistya

Irmon syarkawi

Riskandar 

Nasron Dinata

Lenni Widyastuti

M.Kalid

Rio Ade Putra SE 

Sahul Hamid 

Biro kota Padang

ADE Putra

Dewi Asda

Ade Kusuma

Erick Dede Lesmana

Boby Kurniawan 

EF Marzuki 

Rio Setiawan 

Ka Biro Kepulauan Mentawai 

Roberto Dahlan

Muslim

Ka Biro Pariaman/ PDG Pariaman

Wira Adinaharto

Ka Biro Bukittinggi 

Heriko Candra 

Ka Biro Pessel

Rio Endra Putra

Ka Biro Sijunjung-

Romi Azwir 

KA biro Damasraya

Tosi Hendra

Ka Biro Kab/Kota  Solok 

Mardi.H

Ka Biro Tanah Datar

Ultra vitaloka Boyle

Biro Payakumbuh 

Ronaldo 

Ka Biro Pasaman

Edri Daspa

Biro Muara Enim 

Zulkarnain sp

Ka perwil Riau

Junaidi.S

KA Biro Rohil.   

Albani

Kaperwil Jambi

Basok

Kaperwil.Sumsel..

M.TAHAN

Ka Biro Oki

Irwan Syahputra 

Bekasi

M.Zukra

Kaperwil Lampung 

Budi Rahayu 

Kaperwil Jawa Barat 

Cecep

Investigasi Nasional 

Rio ade putra

Dodi Miswar.Amd

Deri Parma 

Ismul Hidayat

Engky Espito, S.I.Kom

Guspardi

Susunan nama redaksi sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan 

 

TARIF : 

Pariwara (Rp 4 000.000), 

Semi Pariwara (Rp10.000.000), 

Liputan khusus  (Rp10.000.000), 

IKLAN (Rp1 500,000) 

Harga sewaktu waktu dapat berubah 

 

Desri Putri Anggraini 

005801121244506

Bank Rakyat Indonesia 

Roni

042001015108504

Bank Rakyat Indonesia 

VIDEO & SOCIAL MEDIA PRODUCTION

Nofriadi.Z

Rinaldi.

INFORMATION TECHNOLOGY

FEBRIANTO

Kantor Perwakilan
 
Jalan Sungai Lare Perumahan ABI  Blok D/5 Kec.Koto Tanga, Padang City - West Sumatera 25139
Kontak Redaksi : 081944242956
 
 
KANTOR REDAKSI
 
Jalan. Imam Bonjol
Kavling Baru 001/014
Telaga Murni
Cikarang Barat
Kabupaten. Bekasi
Jawa Barat 
 
Semua wartawan kami Di lengkapi dengan Id Card yang masih berlaku dan namanya tercantum di box redaksi.
 
PEMBERITAHUAN:
 
Wartawan siber8com dalam menjalankan tugas selalu dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas Liputan dan tercantum di boks redaksi. Wartawan Siber8Com taat /patuh pada Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika ditemukan ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota Siber8Com namun namanya tidak tercantum di boks redaksi, segera hubungi redaksi atau segera laporkan pada penegak hukum.
 
PERINGATAN KERAS:
 
Siber8Com  tidak mengizinkan atau melegalkan pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas, selain yang di terbitkan oleh Redaksi Siber8Com tidak menerbitkan website online dan lainny selain onlinewww. Siber8Com .
 
                                                  
Kontak WhatsApp Redaksi.   085365640009 : 081944242956
 
E-mail :  -siber8 com
 
Jika ada yang mengaku-ngaku wartawan www.siber8.com namun tidak dapat menunjukkan legalitas secara lengkap dan tanda pengenal yang syah serta namanya tidak tercantum di box redaksi, berarti yang bersangkutan ILEGAL dan harap melaporkan kepada pihak berwajib
 
Ulasan :
 
*“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
 
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
 
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)
“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
 
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
 
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
 
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
 
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak*
 
 
Apabila keberatan atas pemberitaan
kita membuka hak jawab
ke redaksi atau ke Dewan Pers sesuai dengan UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu Pada Pasal  5 ayat (2) UU  Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab.