Redaksi

 

Apabila keberatan atas pemberitaan  kita membuka hak jawab

ke redaksi atau ke Dewan Pers sesuai dengan UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu Pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers :  Pers wajib melayani Hak Jawab.

Redaksi

LEGALITAS

PT FAKTA DUA PUTRI  CERIA  

NOMOR AHU-056700AH.01.30.Tahun 2022

NPWP 40.096.483.9.201.000

COMMISSIONER

Desri Putri Angraini SH 

Roza Asmar 

MANAGING DIRECTOR

Deni Liza Nova

Sekretaris Redaksi

Asmaizul Amran

Aurel Lia Calista putri

LAW ADVISOR

Anda Simon.    SH

AKMA SUTRIE SH

Danu Yulindo  SH 

Dian Praja        SH

BOARD OF SUPERVISORS

Nofriadi Z

Pemimpin umum Penanggung Jawab

RoniBose 

PEMIMPIN REDAKSI 

Hendriana

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI

Hendra Satria. S.Hum

REDAKTUR PELAKSANA

Evi Suandi

EDITOR

Hendriana

Dewan Pembina 

H. Hendri Pani Dias S.Ag.MA.

Malizar Ade , S.Sos

Eddiwan Han

Heri, A

DEWAN REDAKSI

Yopi Kusuma 

Riki yuliarman

Yandra Asri S.Pd

Indra Zainal, SH

Herison ST

Ahmad negara Dalimunthe

Faizal Anwar 

Kordinator Nasional

Rino Pilliang

Kaperwil Sumbar

Sukra Rahmad Putra

Kordinator Liputan

Hendo EB

Arif Yuwarman 

REPORTER

Firlan 

Anggi Dwi Putra

Rengga Pratama 

Alfial

Ermen SP

M.Yunus 

Roberto Dahlan

Abdul Rahman

Aris Yudistya

Irmon syarkawi

Riskandar 

Boy syahrial

Nofrizon

Syafril 

Aisyah Amini

Nasron Dinata

Dora febrirada.

Wardiman

Lenni Widyastuti

Nasional 

Amrizal bakri S.H

Eko Andria

Tomy Ibrahim 

Biro kota Padang

ADE Putra

Dewi Asda

Ade Kusuma

Erick Dede Lesmana

Hendra Agusman

Boby Kurniawan 

EF Marzuki 

Ka Biro Kepulauan Mentawai 

Ignasius 

Muslim 

Rahmad Hidayat

Karlo

Ka Biro Pariaman/ PDG Pariaman

Wira Adinaharto

Ka Biro Bukittinggi 

Heriko Candra 

Ka Biro Damasraya 

Ka Biro Pessel

Rio Endra Putra

Ardiman

Ka Biro Sijunjung- Damasraya

Tosi Hendra

Ka Biro Kab/Kota  Solok 

Mardi.H

Ka Biro Tanah Datar 

Novita Asrina 

Ultra vitaloka Boyle

Yori Waslan

Biro Payakumbuh 

Ronaldo 

Ka Biro Pasaman

Edri Daspa

Biro Muara Enim 

Zulkarnain sp

Ka perwil Riau

Junaidi.s

KA Biro Rohil.   

Albani

Biro Bengkalis

kabupaten kepulauan merantì

Kaperwil Jambi

Basok

Kaperwil.Sumsel..

M.TAHAN

Ka Biro Oki

Irwan Syahputra 

Biro Bekasi

M.Zukra

Investigasi Nasional 

Arif Yuwarman 

Doni osman

Sahul Hamid

MMD RAJIV PRANBANA

Yuliwandi baizan

Rio Ade Putra

Afendri 

Ruri Satria

Zulkarnaini

Dedi

Putra

Adri

Muhammad farrellRoni Darma

Dodi Miswar.Amd

Rio Saputra 

Deri Parma 

Penrizal

Hendra Yudi  

Del Erfani SP 

Ismul Hidayat 

HARFIANI AZHAR

Indra Wandi

Rinaldo

Engky Espito, S.I.Kom

M Khalid 

Guspardi

Rangga

Yuli Ardi  

Jufri Syam

Efrizaldi

Ramon ramayanto

Susunan nama redaksi sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan 

 

TARIF : 

Pariwara (Rp15.000.000), 

Semi Pariwara (Rp10.000.000), 

Liputan khusus  (Rp10.000.000), 

IKLAN (Rp15, 000,000) 

Harga sewaktu waktu dapat berubah 

 

Desri Putri Anggraini 

005801121244506

Bank Rakyat Indonesia 

Roni

042001015108504

Bank Rakyat Indonesia 

VIDEO & SOCIAL MEDIA PRODUCTION

Nofriadi.Z

Rinaldi.

IKLAN & MARKETING COMMUNICATION

Dibutuhkan 

INFORMATION TECHNOLOGY

FEBRIANTO

KANTOR REDAKSI
 
Jalan Sungai Lare Perumahan ABI  Blok D/5 Kec.Koto Tanga, Padang City - West Sumatera 25139
Kontak Redaksi : 081944242956
 
Kantor Perwakilan
 
Jalan. Imam Bonjol
Kavling Baru 001/014
Telaga Murni
Cikarang Barat
Kabupaten. Bekasi
Jawa Barat 
 
Semua wartawan kami Di lengkapi dengan Id Card yang masih berlaku dan namanya tercantum di box redaksi.
 
PEMBERITAHUAN:
 
Wartawan siber8com dalam menjalankan tugas selalu dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas Liputan dan tercantum di boks redaksi. Wartawan Siber8Com taat /patuh pada Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jika ditemukan ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota Siber8Com namun namanya tidak tercantum di boks redaksi, segera hubungi redaksi atau segera laporkan pada penegak hukum.
 
PERINGATAN KERAS:
 
Siber8Com  tidak mengizinkan atau melegalkan pencetakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas, selain yang di terbitkan oleh Redaksi Siber8Com tidak menerbitkan website online dan lainny selain onlinewww. Siber8Com .
 
                                                  
Kontak WhatsApp Redaksi.   085365640009 : 081944242956
 
E-mail :  -siber8 com
 
Jika ada yang mengaku-ngaku wartawan www.siber8.com namun tidak dapat menunjukkan legalitas secara lengkap dan tanda pengenal yang syah serta namanya tidak tercantum di box redaksi, berarti yang bersangkutan ILEGAL dan harap melaporkan kepada pihak berwajib
 
Ulasan :
 
*“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
 
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
 
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)
“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
 
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
 
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
 
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
 
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak*
 
 
Apabila keberatan atas pemberitaan
kita membuka hak jawab
ke redaksi atau ke Dewan Pers sesuai dengan UU pers No. 40 Tahun 1999, mengacu Pada Pasal  5 ayat (2) UU  Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab.