Ogan Komering Ilir, Siber8com _ 17 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun PT. Kelantan Sakti (PSM), Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di lokasi bersama seorang saksi berinisial RP dan berbincang dengan mandor perusahaan. Tiba-tiba, seorang pria berinisial H (44) datang bersama istrinya menggunakan mobil pribadi. Istri pelaku turun dari kendaraan dan langsung menagih utang kepada pelapor dengan nada tinggi.
Pelaku H kemudian keluar dari mobil dan secara tiba-tiba menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan ancaman, “Idak nak bayar utang lagi kau!” Setelah melakukan ancaman, pelaku menyelipkan senjata tersebut ke pinggang dan pergi meninggalkan lokasi bersama istrinya.
Merasa terancam dan mengalami trauma, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan, SH bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan pelaku saat melintas di jalan poros PT. PSM dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver
4 (empat) butir amunisi kaliber 5.56 mm
1 (satu) bilah senjata tajam
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno menyatakan bahwa Polres OKI akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan gerak sigap anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak akan mentoleransi pelaku tindak pidana yang menggunakan senjata api ilegal,” ujar IPTU Rio.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951..(Rel)
3683 view
1520 view
1243 view
1212 view
1169 view
1132 view
1047 view
1021 view
918 view
889 view