Hukrim

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satres Narkoba Polres Sijunjung

20 Jun, 2025

4 View

Sijunjung, Siber8com _ Seorang residivis kasus narkoba kembali diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung, Rabu (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku berinisial CC (44) ditangkap di sebuah rumah di Jorong Batang Salosah, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

“Pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa. Kini ia kembali diamankan karena diduga mengulangi perbuatannya,” ujar Kasat Narkoba AKP Elfison, SH, mewakili Kapolres Sijunjung, Kamis (19/6).

Saat penggerebekan, CC sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan pelaku terkait penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Sabu-sabu seberat 0,79 gram,

Satu set alat hisap (bong) dari botol kaca lengkap dengan pirex berisi sisa pakai,

Timbangan digital, dan

Dua buah korek api gas.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polres Sijunjung

RONI