Tanah Datar, Siber8Com _ Lagi-lagi Sat. Reskrim Polres Tanah Datar meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur, Jum’at (17/01) di Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
Tersangka dengan inisial N (26) warga Lintau Buo ini ditangkap sekira pukul 22.00 WIB di Lintau Buo.
“Kami menangkap tersangka inisial N yang diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tanah AKBP Simon Yana Putra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH, Sabtu (18/01) di Batusangkar.
Surya mengatakan tersangka melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur pada hari Kamis (16/01) sekira pukul 22.00 WIB di Lintau Buo.
” Penangkapan tersangka N ini kita lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar, Jum’at (17/01″ ungkap Surya.
“Untuk menindak lanjuti laporan orang tua korban, penyidik lansung menangkap tersangka pada Jum’at malam,” lanjutnya.
Surya juga mengatakan, Tim Sat. Reskrim Polres Tanah Datar lansung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan Barang Bukti dan memeriksa tersangka.
” Adapun Barang Bukti yang berhasil kita sita berupa sepeda motor,.baju kaos, kardigan, celana jeans panjang dan satu unit mobil pickup” ujar Surya.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar
Tersangka N dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana.
Tersangka N terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 Milyar.(vita)
3689 view
1521 view
1243 view
1213 view
1170 view
1132 view
1048 view
1022 view
918 view
889 view