Hukrim

OKNUM MAHASISWA PERGURUAN TINGGI DIPADANG DIDUGA MELAKUKAN PENCABULA

19 Jan, 2025

65 View

Tanah Datar, Siber8Com _ Lagi Dan Lagi Sat Reskrim Polres Tanah Datar Berhasil Amankan Tersangka dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur Perbesar Tanah Datar, Fakta Hukum Delik_ Personil Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Lintau Buo Tanah Datar, Jum’at (17/01).

Tersangka berinisial Z (21) ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di Kecamatan setempat,Tersangka Z ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Sabtu (18/01).Surya menerangkan tersangka yang merupakan mahasiswa salah satu peguruan tinggi ini diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/14/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar pada tanggal 17 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Apresiasi Keberhasilan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar Ringkus Pelaku dugaan Kejahatan Seksual Ronibose 7 jam Ia melanjutkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Z terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi. Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tanah Datar Ringkus Seorang Tersangka diduga Pelecehan Seksual. 

Menyikapi laporan tersebut, Sat. Reskrim Polres Tanah Datar langsung gerak cepat memburu tersangka dan menemukannya sedang berada di Lintau Buo. Barang bukti yang berhasil disita penyidik cardigan warna hitam, baju kaus warna hitam dan celana jeans. Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Terancam 15 Tahun Penjara Ronibose 7 jam Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar Suntuk penyelidikan lebih lanjut sambung Surya Tersangka Z dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 miliar 

Secara terpisah, Kapolres Tanah Datar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Simon Yana Putra, S.I.K, MH mengapresiasi Tim Opsnal yang telah berhasil menangkap pelaku pencabulan tersebut.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya,” kata Simon Yana Putra.

(VITA)

RONI