Padang, Siber8com _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, Rabu (14/5/2025). Ketiga wahana itu terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, yang diduga dibangun dari dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Penyitaan dilakukan tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.
"Total kerugian yang ditaksir akibat pembangunan tiga wahana ini mencapai sekitar Rp280 juta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai. Proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejati Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah tersebut.
" Saat ini kita telah mengantongi calon tersangka, dan dalam waktu dekat akan kita tetapkan," pungkas M Rasyid. (kit)
3689 view
1521 view
1243 view
1213 view
1170 view
1132 view
1048 view
1022 view
918 view
889 view