Solok Selatan – Siber8com _ Polres Solok Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. Pada Minggu (11/05/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, di Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Angkis Feby Y.P., S.H., di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar, S.T., M.Kom., langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga tengah melakukan transaksi. Dari lokasi kejadian, turut disita delapan paket ganja kering dan satu linting ganja,” ujarnya.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial CF, SH, BC, dan MZ. Berdasarkan pemeriksaan awal, CF kedapatan menguasai lima paket ganja, sementara SH membawa dua paket. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar. Sementara BC dan MZ masing-masing kedapatan menyimpan satu paket dan satu linting ganja untuk konsumsi pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku diduga sebagai pengedar dan dua lainnya merupakan pengguna. Kami masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat di balik kasus ini,” tambah AKBP Faisal.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara...(Rel)
3689 view
1521 view
1243 view
1213 view
1170 view
1132 view
1048 view
1022 view
918 view
889 view