Padang, Siber8com _ 8 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MA (40) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket plastik klip bening berisi kristal sabu.
Selain itu, turut diamankan:
1 (satu) pack plastik klip bening kosong,
1 (satu) buah pipet yang diruncingkan,
1 (satu) set alat hisap sabu (bong),
1 (satu) buah korek api gas yang telah dimodifikasi dengan jarum.
"Pelaku MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat dilakukan penggeledahan," ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Saat penangkapan, pelaku diketahui sedang berada di dalam kamar kos. Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi tersebut. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padang serta upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Subbag Humas Polresta Padang
4377 view
2019 view
1793 view
1636 view
1567 view
1499 view
1404 view
1384 view
1339 view
1336 view