Hukrim

Satgas Pangan Polri Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar di Sidoarjo

6 Agt, 2025

13 View

Sidoarjo, Siber8com _ 4 Agustus 2025, Tim Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo berhasil menyita 12,5 ton beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu di sebuah gudang wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.

Beras oplosan tersebut telah melewati uji laboratorium dan terbukti tidak layak konsumsi karena tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Petugas juga mengamankan satu orang tersangka berinisial MLH, yang diduga sebagai pelaku utama praktik kecurangan tersebut.

Modus dan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

Beras merek SPG dalam kemasan 5 kg hingga 25 kg

Beras pecah kulit (PK)

Menir beras (broken rice)

Berbagai mesin produksi

Dokumen dan catatan produksi

Tersangka diduga mengoplos beras berkualitas rendah untuk dijual dengan label dan kemasan seolah-olah beras premium.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan sejumlah pasal dari tiga undang-undang sekaligus:

 

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Ancaman: Maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar

UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Ancaman: Maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar

Polisi Tegaskan Pengawasan Akan Diperketat

Kombes Pol Totok Suharyanto, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Jatim, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan pangan, terutama beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha nakal yang membahayakan konsumen dan merusak tatanan niaga pangan nasional,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras dan melaporkan jika menemukan kejanggalan pada produk pangan yang beredar di pasaran.

Humas Polda Jatim 

RONI