Jakarta, Siber8com _ 5 Agustus 2025, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras kemasan merek premium produksi PT Food Station (FS) karena terbukti tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Penyitaan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg dari berbagai merek, seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa selain menyita produk beras, penyidik juga mengamankan dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang mengindikasikan perintah manipulasi kadar beras patah agar terlihat sesuai standar premium.
"Ini jelas bentuk penipuan terhadap konsumen. Ada instruksi langsung untuk mengelabui standar mutu dengan cara menurunkan kadar beras patah, tetapi tetap menjualnya sebagai beras premium," tegas Brigjen Helfi.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
KG, Direktur Utama PT FS
RL, Direktur Operasional
RP, Kepala Seksi Quality Control
Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengawal distribusi bahan pangan di Indonesia agar tetap aman, berkualitas, dan tidak merugikan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berjalan dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Divisi Humas Polri
4376 view
2014 view
1792 view
1635 view
1566 view
1492 view
1403 view
1378 view
1338 view
1335 view