Tuapejat, Siber8com _ 4 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Tiga pria diamankan dalam operasi penangkapan pada Jumat (4/7), sekitar pukul 11.00 WIB, di dua lokasi berbeda di Desa Tuapejat, Sipora Utara.
Ketiga pelaku berinisial DLV (35), MI (27), dan G (30) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Ali As Mardoni, S.H.
Barang Bukti Dibuang, Tetap Ketahuan
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, Bengkel Las Dusun Turonia, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga sempat dibuang DLV ke tanah dekat potongan besi saat hendak ditangkap.
Lokasi kedua, yakni di dalam mobil L300 yang dikendarai DLV, juga ditemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di balik sarung stir.
“DLV berusaha membuang barang bukti saat kami mendekat, namun berkat kejelian tim, paket sabu tetap berhasil diamankan,” ujar IPTU Mardoni.
Tersangka Akui Barang Milik Bersama
Dalam pemeriksaan awal, MI dan G mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka, yang telah dipesan dan dibayar sebelumnya untuk dikonsumsi bersama DLV.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
1 alat hisap (bong)
1 unit handphone
1 unit mobil pick-up Mitsubishi L300
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bagian dari komitmen kami menjaga Mentawai bersih dari narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Mardoni.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara..(Ril)
4377 view
2019 view
1793 view
1636 view
1567 view
1500 view
1404 view
1384 view
1339 view
1336 view