Hukrim

Pengedar Sabu Diringkus di Sijunjung, Polisi Sita 6,14 Gram dan Uang Tunai Rp6 Juta

27 Jun, 2025

19 View

Sijunjung, Siber8com _ 27 Juni 2025, Perang terhadap narkotika terus digencarkan Polres Sijunjung. Kamis (26/6), seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MH (39) berhasil ditangkap Tim Salimado Satresnarkoba saat beraksi di Jorong Taratak Baru, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII.

Pelaku yang merupakan warga Jorong Mangkudo Kodok, Nagari Limo Koto itu sempat mencoba melarikan diri saat disergap petugas sekitar pukul 13.30 WIB, namun berhasil dilumpuhkan di tempat.

“Tersangka sudah lama jadi target Operasi Antik. Pergerakannya diintai intensif, dan penangkapannya bermula dari laporan masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba AKP Elfison, SH.

Barang Bukti: Sabu, Uang Tunai, dan Motor

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting: 6,14 gram sabu-sabu siap edar Uang tunai sekitar Rp6 juta, yang diduga hasil penjualan sabu Satu unit sepeda motor milik pelaku

MH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Tangkap Dua Pengedar dalam Sepekan

Penangkapan ini menjadi kasus kedua dalam pekan pembukaan Operasi Antik 2025. Sebelumnya, pada Senin (23/6), seorang residivis narkoba juga diamankan dengan barang bukti 14,23 gram sabu-sabu.

"Kami komit memberantas habis peredaran narkoba di Sijunjung. Tidak ada ruang bagi pengedar," tegas AKP Elfison.

Polres Imbau Warga: Jangan Diam, Laporkan!

Polres Sijunjung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Keterlibatan masyarakat sangat krusial. Laporkan, dan kami akan tindak. Bersama kita selamatkan generasi muda," tutup Elfison.(Rel)

RONI