Pesisir Selatan, Siber8com _ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial M (17) dan D (21) ditangkap secara terpisah pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
M diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara D ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Keduanya merupakan warga Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Diduga Setubuhi Korban di Area Pemakaman
Menurut informasi dari kepolisian, kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial SA. Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru.
Penyelidikan mengarah pada M dan D setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Pasal yang Disangkakan
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur pidana bagi siapa pun yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan bukti yang cukup kuat. Kedua pelaku kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Barang Bukti Disita, Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti serta telah memeriksa beberapa saksi guna memperkuat berkas perkara.
Komitmen Polres: Tegas terhadap Kejahatan Anak
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, memberi keadilan bagi korban, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tutup pihak kepolisian.
Humas Polda Sumatera Barat
4377 view
2019 view
1793 view
1636 view
1567 view
1499 view
1404 view
1384 view
1339 view
1336 view